header

 

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Boroko | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Berada di ZONA INTEGRITAS (Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BOROKO #

Written by Fajar Reza on . Hits: 234

 

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian :

Cerai Talak :
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

1. Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
2. Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
4. Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
6. Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
2. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
3. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :

1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

 

 

Hubungi Kami

engadilan Agama Boroko

Jl. Mayor Alim Bolota, Desa Bigo Selatan, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara-Sulawesi Utara

Telp : 0434-2606867
Fax  :  0434-2606867

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 icofb  icoig icoyt

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Boroko@2022