BENNER WEB PA BOROKO NNWW

 

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Boroko | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Berada di ZONA INTEGRITAS (Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BOROKO #

Spanduk Zona Integritas WBK WBBM

Written by Fajar Reza on . Hits: 431

Hukum, Hakim dan Peradilan Elektronik Perspektif Kaidah Fiqh

Oleh: Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H.

Pengadilan Agama Ruteng

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

A. Latar Belakang Masalah

Terwujudnya lembaga peradilan yang agung merupakan Visi Mahkamah Agung yang salah satunya diupayakan melalui modernisasi lembaga peradilan.[1]Prototype peradilan modern dalam horizon globalisasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini antara lain terwujud dalam bentuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan. Dalam upaya mewujudkan Visi Mahkamah Agung tersebut, telah dinyatakan adanya Modernisasi Manajemen Perkara, mulai dari Pelaporan Perkara Berbasis Elektronik hingga Pengadilan Online.

Bahwa pada era keterbukaan informasi publik saat ini, peradilan haruslah dijalankan secara kredibel, transparan dan modern, terlebih terhadap aspek-aspek yang berkaitan dengan informasi publik. Adanya transparansi, kredibilitas dan modern merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntablitas penyelenggaraan peradilan yang baik dan modern. Aspek keterbukaan informasi publik juga merupakan suatu bagian yang sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Mahkamah Agung untuk Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Dasar visi tersebut dapat kita temui dalam cetak biru Mahkamah Agung 2010-2035. Dijelaskan dalam cetak biru pembaharuan Mahkamah Agung, bahwa untuk dapat terwujudnya badan Peradilan Indonesia yang Agung, maka lembaga tersebut haruslah berprinsip pada orientasi pelayanan publik yang prima, dan memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, serta transparan.


[1]Mahkamah Agung RI, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 (Blue Print Mahkamah Agung RI 2010), hlm. 14.

 

[ Download ]

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boroko

Jl. Mayor Alim Bolota, Desa Bigo Selatan, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara-Sulawesi Utara

Telp : 0434-2606867
Fax  :  0434-2606867

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 icofb  icoig icoyt

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Boroko@2022