Prosedur Pengaduan
SYARAT DAN TATACARA PENGADUAN
sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 tahun 2016
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
Dapat di akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/
b. Layanan pesan singkat/SMS;
sms center Pengadilan Agama Boroko 0853 9461 4069
c. Surat elektronik (e-mail);
e-mail pengaduan ke Pengadilan Agama Boroko dapat dikirim ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
d. Telepon;
Nomor Telepon Pengadilan Agama Boroko : 0434 - 2606867
e Meja Pengaduan;
Dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama Boroko dan menghubungi petugas meja pengaduan di bagian kepaniteraan hukum
f. Surat; dan/atau
Surat dapat dikirim ke Pengadilan Agama Boroko
Jl. Trans Sulawaesi, Desa Bolangitang, Kec. Bolangitang Barat, Kab. Bolaang Mongondow Utara - Sulawesi Utara, 95765
g. Kotak Pengaduan.
Kotak Pengaduan disediakan di meja PTSP dalam lingkungan kantor Pengadilan Agama Boroko