KOMPENSASI PELAYANAN
PENJELASAN MENGENAI PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN
Terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku pada Maklumat Pelayanan, Pengadilan Agama Boroko memberikan Kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak sesuai dengan SOP yaitu dengan kesediaan memberikan layanan di luar jam kerja
Sebagai bentuk penghargaan kepada pelaksana layanan, maka Pengadilan Agama Boroko memberikan reward dengan menetapkan pegawai yang telah memberikan layanan terbaik sebagai “employee of the month” serta menetapkan Role Model juga Agen Perubahan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku pada Maklumat Pelayanan, Pengadilan Agama Boroko memberikan SANKSI kepada PEMBERI layanan apabila tidak sesuai dengan SOP yaitu dengan KEWAJIBAN BAGI PEMBERI LAYANAN UNTUK MENYELESAIKAN LAYANAN SESEGERA MUNGKIN WALAUPUN SUDAH HABIS JAM LAYANAN (LEMBUR).
Hal ini merupakan SANKSI bagi pemberi layanan karena bila perlu harus bekerja hingga melebihi jam kerja untuk menyelesaikan layanan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dan sebaliknya, hal ini juga menjadi kompensasi bagi penerima layanan karena dapat segera mandapatkan hasil layanan