Biaya Memperoleh Informasi
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Dasar Hukum : PP No 5 Tahun 2019
NO | JENIS BIAYA | NOMINAL (Rp) | KETERANGAN |
1 | Biaya pendaftaran permohonan/gugatan tingkat I | 30.000 | Per Perkara |
2 | Biaya pendaftaran permohonan tingkat Banding | 50.000 | Per Perkara |
3 | Biaya pendaftaran permohonan tingkat Kasasi | 50.000 | Per Perkara |
4 | Hak Redaksi | 10.000 | Per Penetapan/putusan |
5 | Pencatatan Penyerahan Akta Cerai | 10.000 | Per Akta |
6 | Pendaftaran Surat Kuasa | 10.000 | Per Dokumen |
7 | Pembuatan Surat Kuasa Insidentil | 10.000 | Per Dokumen |