BENNER WEB PA BOROKO NNWW

 

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Boroko | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Berada di ZONA INTEGRITAS (Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BOROKO #

Spanduk Zona Integritas WBK WBBM

Written by Fajar Reza on . Hits: 725

Tingkat Peninjauan Kembali

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :

Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK)

1 Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2 Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
3 Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4 Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5 Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6 Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7 Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
8 Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9 Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
- Untuk perkara cerai talak :
a Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
b Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Boroko

Jl. Mayor Alim Bolota, Desa Bigo Selatan, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara-Sulawesi Utara

Telp : 0434-2606867
Fax  :  0434-2606867

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 icofb  icoig icoyt

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Boroko@2022