Boroko 30 Maret 2020, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kemudian keterkaitan dengan pelayanan publik dan era revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ada Pasal yang mengatur bahwasanya Pelayanan Publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 (Corona Virus) Pengadilan Agama Boroko memaksimalkan pelayan publik melalui berbagai Platform Teknologi baik dari Website, Aplikasi mobile Android, Whatsapp, dan sms Notifikasi, Aplikasinya pun tak tanggung-tanggung, masyarakat, pihak berperkara ataupun advokat yg ingin mendapatkan informasi seputar perkara, mulai dari jadwal sidang, ingin mengecek akta cerai, menanyakan biaya berperkara dan bahkan panduan membuat surat gugatan sendiri dapat diperoleh lewat berbagai aplikasi yang telah disediakan. Aplikasi utama ini antara lain :
1. Aplikasi Sipp web untuk Platform Website dengan linknya sipp.pa-boroko.go.id
2. Aplikasi PA Boroko mobile untuk Platform Android yang dapat di download di Google Playstore
3. AVI Whatsapp untuk Fast Respon Aplikasi Layanan Notifikasi dan Info pelayanan perkara melalui Nomor : 0853-4546-8466
4. SMS Perkara untuk Fast Respon melaui sms Notifikasi perkara melalui Nomor : 0853-4546-8466
Beberapa Aplikasi ini sudah dikembangkan sejak tahun 2019 lalu, dan semoga masyarakat dapat memaksimalkan fitur aplikasi pelayanan publik ini, sehingga tak perlu lagi keluar rumah, mudah di akses, hanya lewat smartphone. Team IT_PA.Brk
SHARE THIS POST